Posts

Showing posts from February, 2022

Catatan Bagi Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Melalui Asas Rekognisi dan Subsidiaritas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengusung semangat penguatan Desa sebagai entitas yang mandiri, yaitu suatu entitas yang dapat menyelenggarakan urusannya sendiri tanpa campur tangan berlebih dari pemerintah (supra desa). Dalam mengatur urusannya sendiri itulah Desa diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan Desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, yaitu warga desa yang memiliki hak untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Prinsip demokrasi yang dimaksud, bukanlah demokrasi formal sebagaimana dipraktikkan pada level negara, yang mana partai politik sebagai instrumen utamanya. Demokrasi di sini dipahami sebagai suatu praktik yang mengedepankan konsensus dalam setiap pengambilan keputusan, yang melibatkan warga desa baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan masyarakat. Praktik demokrasi desa sebagaimana dimandatkan oleh UU Desa tidak melibatkan partai politik sebagai representasi war...