LAZ KADJEN

LAZ KADJEN

Garis Besar Scheme LAZ KADJEN
Pointers
Keterangan Pointers
Rujukan / Refference
  1. Organisasi
  • Bernaung dibawah Yayasan Nurussalam
  • Struktur belum difikirkan
  • Legalitas dan status LAZ
  • Scope LAZ


  • Tidak perlu akte notaris tersendiri
  • Kredibilitas lembaga
  • Amandemen AD/ART
  • Dedicated person
  • Sarana yang sudah ada
  • Penempatan LAZ pada struktur Yayasan

  • Pasal 7 ayat 38,39 dan penjelasan pasal 7 UUZ
  • Pasal 1 KepMen 581
  • Pasal 10 KepDirjen Bimas Islam
  • AD/ART Yayasan
  • Kebijakan Pengurus
  • Panduan dari PISTAZA
2.      Prosedur, Mekanisme, Aturan
  • Mekanisme pengurus LAZ
  • Mekanisme pemilihan pengurus LAZ
  • Syarat pengurus LAZ
  • Pengukuhan pengurus LAZ
  • Menejemen, prosedur kerja dan aturan LAZ KADJEN
  • Sistim Laporan
  • Pegawai LAZ
  • IT Base

  • Dari, Oleh dan Untuk jama’ah
  • Kebijakan alokasi dana
  • Perhitungan Zakat
  • Sistim Pengambilan dan Distribusi dana
  • Perhitungan dan syarat pendistribusian dana
  • Laporan keuangan yang transparan dan alur laporan
  • Mekanisme Audit dan pertanggungjawaban
  • Sistim Penggajian
  • Sistim Rekrutmen Pegawai
  • Sistim Pengawasan
  • Pemilihan dan implementasi komputerisasi LAZ KADJEN


  • Pasal 21 – 24 KepMen 581
  • Pasal 10 KepDirjen ayat 2, 3
  • Pasal 11 KepDirjen ayat 1 – 4
  • Pasal 9 ayat 38, 39 UUZ
  • Pasal 20 ayat 38 dan penjelasan pasal 20 UUZ
  • Pasal 17 KepDirjen ayat 6
  • Pasal 31 KepMen 581
  1. Program LAZ KADJEN
  • Pembuatan Database yang komprehensif
  • Crash Program dan persiapan lembaga
  • Program kerja berjangka

  • Database Muzaki
  • Database Potensial Muzaki
  • Database Dhuafa
  • Database Potensial Dhuafa
  • Pemetaan Kemiskinan dan Potensi Kemiskinan
  • Program Konsumen – santunan, beasiswa, kesehatan dan pangan
  • Program Produksi Berdikari – pinjaman modal usaha
  • Program Usaha – membuat lapangan kerja
  • Program Pendidikan tenaga kerja dan Magang

  • Data-data dari LIPI, BPS, kecamatan/kelurahan
  • Data dari sumber lain, LSM/NGO, Website
  • Model program RZI/DD/BMH
  • Model program Grameen – Al-Iktiar Malaysia
  • Kerjasama dengan LSM/NGO dan bantuan luar negri
Rencana dan Alur Kerja LAZ KADJEN (Bulan Juni s/d September 2017)
Visi
Menjadikan LAZ KADJEN sebagai pengemban amanah dalam pemberdayaan umat melalui dana ZIS.
Misi
Dari, untuk dan oleh umat/jama’ah.
  1. Lingkup wilayah operasional
LAZ KADJEN mempunyai lingkup kerja di Desa Kajen Margoyoso Pati.
    II.            Kedudukan dan Sifat Lembaga
1.      LAZ KADJEN dibentuk oleh Yayasan Masjid Jami’ Kajen yang berkedudukan di Desa Kajen Margoyoso Pati, merupakan satu lembaga yang bersifat independen, netral, tidak berpolitik dan non-diskriminatif.
  1. Independen, bahwa LAZ KADJEN bebas mengatur intern organisasinya dan membuat kebijakannya sendiri. Dengan demikian lembaga ini dapat memberikan pertanggung jawabannya kepada umat/jama’ah.
3.      Netral, bahwa LAZ KADJEN tidak berafiliasi terhadap kelompok manapun.
4.      Tidak berpolitik, bahwa LAZ KADJEN tidak ikut dalam berbagai kegiatan politik praktis.
5.      Non-Diskriminatif, bahwa LAZ KADJEN tidak membedakan ras, suku, golongan dan gender.
 III.             Legalitas dan Struktur Organisasi
1.     Sebagai satu lembaga yang bernaung dibawah Yayasan Masjid Jami’ Kajen yang berakte notaris no. 11.23.66.4590.3560.1100062, telah tercatat sebagai lembaga resmi dan sah.
STRUKTUR ORGANISASI LAZ KADJEN
KETUA MT AL-HAKIM   : K.H.MUHAMMAD ABDUL KARIM S.Sos
KOORDINATOR                 : AHMAD MUJAB
SEKERTARIS                      : NURUL FADHILAH
PENGHIMPUNAN              : LU’LUIL MAKNUN
KEUANGAN                                    : INTAN LARASATI
ADMINISTRASI                  : RONA NISRINA ULAYYA
PENDAYAGUNAAN          : IZZUL FAHMI
PENGEMBANGAN                        : MUHAMMAD KHOIRURROFIQ

Pendanaan
1.         Dalam melaksanakan aktivitasnya, LAZ mendapatkan beberapa sumber dana dari ;
  • Amanah Jama’ah, merupakan uang jama’ah dari sumber zakat tahun-tahun lalu yang belum sempat didistribusikan oleh Pemerintah Desa Kajen.
  • Zakat/Infaq/Shadaqah/Wakaf dari umat/jama’ah.
  • Dana-dana lain yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat/jama’ah yang bersifat tidak mengikat.


2.       Alokasi Dana
Scheme
Asnaf
Prosentasi Matematis
Realisasi konversi pada masa sekarang
1. Fakir
1/8 (12,5 %)
Dhuafa
2. Miskin
1/8 (12,5 %)
Dhuafa
3. Amil
1/8 (12,5 %)
Pekerja LAZ
4. Mu’allaf
1/8 (12,5 %)
Dalam kategori yang Dhuafa
5. Budak
1/8 (12,5 %)
Dhuafa
6. Gharim
1/8 (12,5 %)
Dalam kategori yang Dhuafa
7. Sabilillah
1/8 (12,5 %)
Pengembangan/pembangunan dalam rangka syiar Islam
8. Musafir
1/8 (12,5 %)
Dalam kategori Dhuafa
Kesimpulan pilahan diatas adalah ;
  1. 50% adalah peruntukkan bagi Dhuafa atau lembaga/pesantren (pengelola/ penyantun dhuafa) yang lembaga/pesantren tersebut memang tergolong miskin.
  2. 25% adalah peruntukan sebagai cadangan penyaluran tahun depan
  3. 12,5 % adalah peruntukkan bagi para pengelola Zakat (LAZ).
  4. 12,5 % adalah diperuntukkan bagi pengembangan dan pembangunan demi kepentingan syiar Islam, dapat berbentuk Lembaga, Yayasan, Panti Asuhan, Badan, Dewan, Pemuda/Remaja Masjid/Islam.
  5. Sifat penggunaan dana tersebut disesuaikan dengan program LAZ dan kondisi umat/jama’ah pada wilayah lingkup LAZ KADJEN.



  1. Project Plan
Dalam memulai melakukan perencanaan program kerja dan kegiatan, LAZ KADJEN membagi dalam beberapa tahapan :
  1. Tahap Persiapan Lembaga. (target September 2017)
Pada tahap ini, LAZ KADJEN melakukan berbagai persiapan intern sebagai fondasi operasional lembaga, antara lain :
  1. Membuat mekanisme dan syarat-syarat kepengurusan LAZ KADJEN, termasuk didalamnya cara pemilihan, kriteria dan masa kerja pengurus serta sistim rekrutmen pengurus/pegawai LAZ KADJEN.
  2. Membuat mekanisme dan prosedur kerja pengurus, job description dan lingkup kerja, sistim penggajian dan aturan-aturan kerja lainnya.
  3. Membuat sistim pelaporan yang transparan, sistim pengawasan, mekanisme audit, model pembukuan (accounting system) dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan.
  4. Membuat perhitungan-perhitungan alokasi dana ZIS (lihat tabel alokasi dana) serta peruntukkannya dengan lebih spesifik dan terarah.
  5. Mengusulkan dan meminta kepada Pemerintah Desa dan BAZNAS, berbagai hal mengenai sarana dan prasarana lembaga.
  6. Membicarakan dan berkonsultasi dengan Pemerintah Desa dan BAZNAS mengenai hal-hal tersebut diatas (poin 1a – 1c).

2.      Tahap Program Kerja Jangka Pendek I. (target Juni 2017)
  1. Membuat perhitungan modal kerja yang berkaitan dengan poin 1. diatas (investment).
  2. Membuat basis data (database) dan pemetaan yang komprehensif tentang muzaqi dan mustahiq.
  3. Membuat program kegiatan singkat (crash-program) mengenai penanggulangan masa krisis ekonomi negara yang berkait langsung terhadap kondisi umat/jama’ah.
  4. Menggantikan peran panitia zakat KADJEN, dalam menerima dan menyalurkan dana zakat – mulai Ramadhan 2017).
  5. Mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan operasional kerja.
3.      Tahap Program Kerja Jangka Menengah I. (target Agustus 2017)
Dalam tahap ini, diharapkan LAZ KADJEN sudah dapat menuangkan hasil studinya berdasarkan basis data (database) diatas mengenai berbagai hal yang mencakup segala potensi dari masing-masing segmen (baik dari sisi Muzaqi maupun Mustahiq). Hal ini akan sangat berperan dalam melakukan kerja dan kegiatan yang dinilai strategis berkait dengan pengentasan dan pemberdayaan ekonomi umat/jama’ah.
Pada tahap ini pula diharapkan program-program perdana sudah mulai diperkenalkan pada umat/jama’ah, misalnya program santunan dan beasiswa, program permodalan dalam skala kecil serta program-program yang bersinggungan dengan kebutuhan pokok dhuafa dan pendidikan.
4.      Tahap Program Kerja Jangka Panjang I. (target September 2017)
  • Pada tahap ini, LAZ KADJEN harus sudah dapat membuahkan satu model circle fund, usaha-usaha produksi dan pembukaan lapangan kerja serta menjadi penyuluh dan pembina kegiatan sejenis di berbagai tempat.
  • Selanjutnya LAZ KADJEN membuat Rencana Kerja Berjangka Tahap II.



Lampiran. 
  1. Usulan konsep hubungan antara LAZ KADJEN dengan Yayasan Masjid Jami’ Kadjen. 
Sebagai lembaga yang baru, akan sangat bermanfaat apabila LAZ masih berdiri dibawah naungan Yayasan Masjid Jami’ Kadjen. Hal pertama yang dirasakan sangat membantu adalah Kredibiltas Yayasan Masjid Jami’ Kadjen, selanjutnya Badan Hukum melalui akte notaris yang telah dimiliki oleh Yayasan Masjid Jami’ Kadjen, terakhir sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Yayasan Masjid Jami’ Kadjen Adapun aspek yang dinilai perlu diperbaiki adalah AD/ART Yayasan Masjid Jami’ Kadjen, hal ini dirasa sangat mendesak berkaitan dengan salah satu syarat LAZ yang harus independen. Menurut kami, independen yang dimaksud dapat didifinisikan sesuai dengan kompromi dan musyawarah bersama.
2.      Kriteria Pengurus LAZ KADJEN
Sebagian besar kriteria ini kami adopsi dari PISTAZA.
Secara umum Pengurus LAZ harus mempunyai kriteria amanah, jujur, mampu bekerja secara tim dan obyektif serta berlatar pendidikan yang memadai (minimal S1 atau berwawasan setingkat S1). Secara spesifik, sebagai berikut ;
  • Direktur LAZ, mempunyai kemampuan leadership, menejerial yang baik, visi pemberdayaan, inovatif dan kreatif dan dapat menjalin kerjasama antar berbagai lembaga/institusi.
  • Menejer Fundrising, berlatar belakang marketing dan mempunyai communication skill yang baik.
  • Menejer Pendayagunaan, berlatar belakang community development.
  • Menejer Keuangan, mempunyai pengalaman dibidang keuangan dan akutansi, cermat dan teliti.
3.      Sistem Rekrutmen dan Pemilihan Pengurus LAZ KADJEN
Sebagai lembaga yang terbuka, sesuai dengan visi dan misinya, LAZ harus mempunyai satu mekanisme rekrutmen dan pemilihan calon pengurusnya secara transparan. Dalam hal ini kami mengusulkan proses rekrutmen dan pemilihan sebagai berikut ;
  • Pengurus atau direktur LAZ mengumumkan kepada umat/jama’ah atau masyarakat akan niat membuat lembaga ini, sekaligus membuka pintu peminat menjadi pengurus LAZ, dengan persyaratan dan kriteria tertentu.
  • Pengurus LAZ KADJEN mengadakan seleksi para calon pengurus LAZ dengan cara-cara yang profesional, seperti ; psikotest, test tertulis (bila perlu) atau meminta bantuan konsultatif kepada PISTAZA.
  • Pengumuman dan pelantikan Pengurus LAZ KADJEN secara terbuka (bila perlu di bai’at dalam menjaga amanah umat).
4.      Usulan Alokasi Penggunaan Dana
Merujuk pada poin VI-2 Pendanaan, kami mengusulkan komposisi perhitungan alokasi penggunaan dana sebagai berikut ;
  • Telah jelas pada scheme diatas bahwa 75% dana yang dihimpun dari para muzaqi, diperuntukkan bagi dhuafa. Bila hal ini dianggap 100% dari dana yang harus disalurkan, maka usulan komposisi distribusi menjadi :
/ 75% sebagai dana pengembangan ekonomi umat.
/ 15% sebagai dana penanggulangan krisis umat.
/ 10% sebagai dana peningkatan kwalitas SDM umat.
  • Adapun 12.5% dana yang dihimpun dari muzaqi, diperuntukkan pengalokasiannya untuk pembangunan fisik/sarana dan prasarana lembaga/institusi Islam.
  • Selebihnya, 12.5% dana yang dihimpun dari muzaqi, diperuntukkan bagi pengelolaan operasional LAZ KADJEN (masuk dalam kriteria amil). Selain itu, Amil juga dapat menghimpun dana operasional dari berbagai sumber yang tidak bertentangan dengan tuntunan syari’ah Islam.
Mengenai sifat penggunaan dana tersebut mempunyai 2 bentuk ;
Pertama adalah sebagai bantuan sesaat dan kedua merupakan dana untuk pemberdayaan. Kedua sifat tersebut harus selalu ada dan diadakan dengan ketentuan porsi untuk pemberdayaan harus lebih besar dibanding bantuan sesaat.
5.      Wilayah Operasional.
Penghimpunan dana dilakukan pada wilayah yang telah ditentukan sebagai basis operasional LAZ KADJEN, akan tetapi sangat dimungkinkan untuk menghimpun dana dari muzaqi diluar wilayah tersebut, selama para muzaqi merasa lebih amanah dengan menyerahkan dana/zakatnya kepada LAZ KADJEN. Juga terbuka peluang untuk menghimpun dana/zakat dari lembaga donor atau perusahaan.

Penyaluran dana dilakukan hanya pada mustahiq/dhuafa yang berdomisili diwilayah operasional LAZ KADJEN.
Hanya dalam kondisi khusus dan pada kasus-kasus tertentu, LAZ KADJEN dapat menyalurkan bantuannya di luar wilayah operasionalnya.
Atau, apabila kemiskinan di wilayah operasional LAZ KADJEN sudah tertanggulangi dengan baik, lembaga dapat menyalurkan bantuannya ke luar wilayah operasionalnya.
6.      Aliansi Strategis.
LAZ KADJEN harus dapat melakukan aliansi strategis dengan berbagai pihak, baik dalam hal pencarian/pengumpulan dana/zakat, penyaluran dana dan publikasi.

Khusus untuk publikasi, diharapkan dapat memanfaatkan dan bekerjasama dengan berbagai media yang ada pada wilayah operasionalnya, seperti bulletin, surat kabar, majalah, radio, televisi, internet dan lain sebagainya.

Comments

Popular posts from this blog

Selayang Pandang Masjid Jami' Kajen dan beberapa Petilasan KH Ahmad Mutamakkin

Sejarah Syech K.H. Ahmad Mutamakkin Kajen Margoyoso Pati