LAZ KADJEN
LAZ KADJEN
Garis Besar Scheme LAZ KADJEN
Pointers
|
Keterangan Pointers
|
Rujukan / Refference
|
|
|
|
2. Prosedur, Mekanisme, Aturan
|
|
|
|
|
|
Rencana dan Alur Kerja LAZ KADJEN (Bulan Juni s/d September 2017)
Visi
Menjadikan LAZ KADJEN sebagai pengemban amanah dalam pemberdayaan umat
melalui dana ZIS.
Misi
Dari, untuk dan oleh
umat/jama’ah.
- Lingkup
wilayah operasional
LAZ KADJEN mempunyai lingkup kerja di Desa Kajen Margoyoso Pati.
II.
Kedudukan dan Sifat Lembaga
1. LAZ KADJEN dibentuk
oleh Yayasan Masjid Jami’ Kajen yang berkedudukan di Desa Kajen Margoyoso Pati,
merupakan satu lembaga yang bersifat independen, netral, tidak berpolitik
dan non-diskriminatif.
- Independen, bahwa
LAZ KADJEN bebas mengatur intern organisasinya dan membuat kebijakannya
sendiri. Dengan demikian lembaga ini dapat memberikan pertanggung
jawabannya kepada umat/jama’ah.
3. Netral, bahwa LAZ KADJEN
tidak berafiliasi terhadap kelompok manapun.
4. Tidak berpolitik, bahwa
LAZ KADJEN tidak ikut dalam berbagai kegiatan politik praktis.
5. Non-Diskriminatif,
bahwa LAZ KADJEN tidak membedakan ras, suku, golongan dan gender.
III.
Legalitas dan Struktur Organisasi
1.
Sebagai satu lembaga yang bernaung dibawah Yayasan Masjid Jami’ Kajen yang
berakte notaris no. 11.23.66.4590.3560.1100062, telah tercatat sebagai lembaga resmi dan sah.
STRUKTUR ORGANISASI LAZ KADJEN
KETUA MT AL-HAKIM : K.H.MUHAMMAD ABDUL KARIM S.Sos
KOORDINATOR : AHMAD MUJAB
SEKERTARIS : NURUL
FADHILAH
PENGHIMPUNAN : LU’LUIL MAKNUN
KEUANGAN : INTAN
LARASATI
ADMINISTRASI : RONA NISRINA
ULAYYA
PENDAYAGUNAAN : IZZUL FAHMI
PENGEMBANGAN : MUHAMMAD KHOIRURROFIQ
Pendanaan
1.
Dalam melaksanakan aktivitasnya, LAZ mendapatkan beberapa sumber dana dari
;
- Amanah Jama’ah,
merupakan uang jama’ah dari sumber zakat tahun-tahun lalu yang belum
sempat didistribusikan oleh Pemerintah Desa Kajen.
- Zakat/Infaq/Shadaqah/Wakaf
dari umat/jama’ah.
- Dana-dana lain
yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat/jama’ah yang bersifat tidak
mengikat.
2. Alokasi Dana
Scheme
Asnaf
|
Prosentasi Matematis
|
Realisasi konversi
pada masa sekarang
|
1. Fakir
|
1/8 (12,5 %)
|
Dhuafa
|
2. Miskin
|
1/8 (12,5 %)
|
Dhuafa
|
3. Amil
|
1/8 (12,5 %)
|
Pekerja LAZ
|
4. Mu’allaf
|
1/8 (12,5 %)
|
Dalam kategori yang Dhuafa
|
5. Budak
|
1/8 (12,5 %)
|
Dhuafa
|
6. Gharim
|
1/8 (12,5 %)
|
Dalam kategori yang Dhuafa
|
7. Sabilillah
|
1/8 (12,5 %)
|
Pengembangan/pembangunan dalam rangka syiar Islam
|
8. Musafir
|
1/8 (12,5 %)
|
Dalam kategori Dhuafa
|
Kesimpulan pilahan
diatas adalah ;
- 50% adalah
peruntukkan bagi Dhuafa atau lembaga/pesantren (pengelola/ penyantun
dhuafa) yang lembaga/pesantren tersebut memang tergolong miskin.
- 25% adalah
peruntukan sebagai cadangan penyaluran tahun depan
- 12,5 % adalah
peruntukkan bagi para pengelola Zakat (LAZ).
- 12,5 % adalah
diperuntukkan bagi pengembangan dan pembangunan demi kepentingan syiar
Islam, dapat berbentuk Lembaga, Yayasan, Panti Asuhan, Badan, Dewan,
Pemuda/Remaja Masjid/Islam.
- Sifat penggunaan
dana tersebut disesuaikan dengan program LAZ dan kondisi umat/jama’ah pada
wilayah lingkup LAZ KADJEN.
- Project
Plan
Dalam memulai melakukan perencanaan program kerja dan kegiatan, LAZ KADJEN
membagi dalam beberapa tahapan :
- Tahap
Persiapan Lembaga.
(target September 2017)
Pada tahap ini, LAZ KADJEN melakukan berbagai persiapan intern sebagai
fondasi operasional lembaga, antara lain :
- Membuat mekanisme
dan syarat-syarat kepengurusan LAZ KADJEN, termasuk didalamnya cara
pemilihan, kriteria dan masa kerja pengurus serta sistim rekrutmen
pengurus/pegawai LAZ KADJEN.
- Membuat mekanisme
dan prosedur kerja pengurus, job description dan lingkup kerja, sistim
penggajian dan aturan-aturan kerja lainnya.
- Membuat sistim
pelaporan yang transparan, sistim pengawasan, mekanisme audit, model
pembukuan (accounting system) dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
keuangan.
- Membuat
perhitungan-perhitungan alokasi dana ZIS (lihat tabel alokasi dana) serta
peruntukkannya dengan lebih spesifik dan terarah.
- Mengusulkan dan
meminta kepada Pemerintah Desa dan BAZNAS, berbagai hal mengenai sarana
dan prasarana lembaga.
- Membicarakan dan
berkonsultasi dengan Pemerintah Desa dan BAZNAS mengenai hal-hal tersebut
diatas (poin 1a – 1c).
2. Tahap Program Kerja
Jangka Pendek I. (target Juni 2017)
- Membuat
perhitungan modal kerja yang berkaitan dengan poin 1. diatas (investment).
- Membuat basis data
(database) dan pemetaan yang komprehensif tentang muzaqi dan mustahiq.
- Membuat program
kegiatan singkat (crash-program) mengenai penanggulangan masa krisis
ekonomi negara yang berkait langsung terhadap kondisi umat/jama’ah.
- Menggantikan peran
panitia zakat KADJEN, dalam menerima dan menyalurkan dana zakat – mulai
Ramadhan 2017).
- Mengikuti
pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan operasional
kerja.
3. Tahap Program Kerja
Jangka Menengah I. (target Agustus 2017)
Dalam tahap ini, diharapkan LAZ KADJEN sudah dapat menuangkan hasil
studinya berdasarkan basis data (database) diatas mengenai berbagai hal yang
mencakup segala potensi dari masing-masing segmen (baik dari sisi Muzaqi maupun
Mustahiq). Hal ini akan sangat berperan dalam melakukan kerja dan kegiatan yang
dinilai strategis berkait dengan pengentasan dan pemberdayaan ekonomi
umat/jama’ah.
Pada tahap ini pula diharapkan program-program perdana sudah mulai diperkenalkan
pada umat/jama’ah, misalnya program santunan dan beasiswa, program permodalan
dalam skala kecil serta program-program yang bersinggungan dengan kebutuhan
pokok dhuafa dan pendidikan.
4. Tahap Program Kerja
Jangka Panjang I. (target September 2017)
- Pada tahap ini,
LAZ KADJEN harus sudah dapat membuahkan satu model circle fund,
usaha-usaha produksi dan pembukaan lapangan kerja serta menjadi penyuluh
dan pembina kegiatan sejenis di berbagai tempat.
- Selanjutnya LAZ KADJEN
membuat Rencana Kerja Berjangka Tahap II.
Lampiran.
- Usulan
konsep hubungan antara LAZ KADJEN dengan Yayasan Masjid Jami’ Kadjen.
Sebagai lembaga yang
baru, akan sangat bermanfaat apabila LAZ masih berdiri dibawah naungan Yayasan Masjid
Jami’ Kadjen. Hal pertama yang dirasakan sangat membantu adalah Kredibiltas Yayasan
Masjid Jami’ Kadjen, selanjutnya Badan Hukum melalui akte notaris yang telah
dimiliki oleh Yayasan Masjid Jami’ Kadjen, terakhir sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh Yayasan Masjid Jami’ Kadjen Adapun aspek yang dinilai perlu
diperbaiki adalah AD/ART Yayasan Masjid Jami’ Kadjen, hal ini dirasa sangat
mendesak berkaitan dengan salah satu syarat LAZ yang harus independen. Menurut
kami, independen yang dimaksud dapat didifinisikan sesuai dengan kompromi dan
musyawarah bersama.
2. Kriteria Pengurus LAZ
KADJEN
Sebagian besar kriteria ini kami adopsi dari PISTAZA.
Secara umum Pengurus LAZ harus mempunyai kriteria amanah, jujur, mampu
bekerja secara tim dan obyektif serta berlatar pendidikan yang memadai (minimal
S1 atau berwawasan setingkat S1). Secara spesifik, sebagai berikut ;
- Direktur LAZ,
mempunyai kemampuan leadership, menejerial yang baik, visi pemberdayaan,
inovatif dan kreatif dan dapat menjalin kerjasama antar berbagai
lembaga/institusi.
- Menejer
Fundrising, berlatar belakang marketing dan mempunyai communication skill
yang baik.
- Menejer
Pendayagunaan, berlatar belakang community development.
- Menejer Keuangan,
mempunyai pengalaman dibidang keuangan dan akutansi, cermat dan teliti.
3. Sistem Rekrutmen dan
Pemilihan Pengurus LAZ KADJEN
Sebagai lembaga yang
terbuka, sesuai dengan visi dan misinya, LAZ harus mempunyai satu mekanisme
rekrutmen dan pemilihan calon pengurusnya secara transparan. Dalam hal ini kami
mengusulkan proses rekrutmen dan pemilihan sebagai berikut ;
- Pengurus atau
direktur LAZ mengumumkan kepada umat/jama’ah atau masyarakat akan niat
membuat lembaga ini, sekaligus membuka pintu peminat menjadi pengurus LAZ,
dengan persyaratan dan kriteria tertentu.
- Pengurus LAZ
KADJEN mengadakan seleksi para calon pengurus LAZ dengan cara-cara yang
profesional, seperti ; psikotest, test tertulis (bila perlu) atau meminta
bantuan konsultatif kepada PISTAZA.
- Pengumuman dan
pelantikan Pengurus LAZ KADJEN secara terbuka (bila perlu di bai’at dalam
menjaga amanah umat).
4. Usulan Alokasi
Penggunaan Dana
Merujuk pada poin VI-2 Pendanaan, kami mengusulkan komposisi perhitungan
alokasi penggunaan dana sebagai berikut ;
- Telah jelas pada
scheme diatas bahwa 75% dana yang dihimpun dari para muzaqi, diperuntukkan
bagi dhuafa. Bila hal ini dianggap 100% dari dana yang harus disalurkan,
maka usulan komposisi distribusi menjadi :
/ 75% sebagai dana pengembangan ekonomi umat.
/ 15% sebagai dana penanggulangan krisis umat.
/ 10% sebagai dana peningkatan kwalitas SDM umat.
- Adapun 12.5% dana
yang dihimpun dari muzaqi, diperuntukkan pengalokasiannya untuk
pembangunan fisik/sarana dan prasarana lembaga/institusi Islam.
- Selebihnya, 12.5%
dana yang dihimpun dari muzaqi, diperuntukkan bagi pengelolaan operasional
LAZ KADJEN (masuk dalam kriteria amil). Selain itu, Amil juga dapat
menghimpun dana operasional dari berbagai sumber yang tidak bertentangan
dengan tuntunan syari’ah Islam.
Mengenai sifat penggunaan dana tersebut mempunyai 2 bentuk ;
Pertama adalah sebagai bantuan
sesaat dan kedua merupakan dana untuk pemberdayaan. Kedua sifat
tersebut harus selalu ada dan diadakan dengan ketentuan porsi untuk pemberdayaan
harus lebih besar dibanding bantuan sesaat.
5. Wilayah Operasional.
Penghimpunan dana dilakukan pada wilayah yang telah ditentukan sebagai
basis operasional LAZ KADJEN, akan tetapi sangat dimungkinkan untuk menghimpun
dana dari muzaqi diluar wilayah tersebut, selama para muzaqi merasa lebih
amanah dengan menyerahkan dana/zakatnya kepada LAZ KADJEN. Juga terbuka peluang
untuk menghimpun dana/zakat dari lembaga donor atau perusahaan.
Penyaluran dana dilakukan hanya pada mustahiq/dhuafa yang berdomisili
diwilayah operasional LAZ KADJEN.
Hanya dalam kondisi khusus dan pada kasus-kasus tertentu, LAZ KADJEN dapat
menyalurkan bantuannya di luar wilayah operasionalnya.
Atau, apabila kemiskinan di wilayah operasional LAZ KADJEN sudah
tertanggulangi dengan baik, lembaga dapat menyalurkan bantuannya ke luar
wilayah operasionalnya.
6. Aliansi Strategis.
LAZ KADJEN harus dapat melakukan aliansi strategis dengan berbagai pihak,
baik dalam hal pencarian/pengumpulan dana/zakat, penyaluran dana dan publikasi.
Khusus untuk publikasi, diharapkan dapat memanfaatkan dan bekerjasama
dengan berbagai media yang ada pada wilayah operasionalnya, seperti bulletin,
surat kabar, majalah, radio, televisi, internet dan lain sebagainya.
Comments
Post a Comment